STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN FISHING GROUND DI KOTABARU
Aprianor Teguh Saputra
Jurusan S1 Ilmu Kelautan, FPK-ULM, Banjarbaru
E-mail: aprianorteguh97@gmail,com
ABSTRAK
Pemanfaat sumber daya wilayah pesisir dan laut sangat beragam, salah satunya adalah produksi penangkapan ikan. Agar terhindarnya dari permasalahan yang akan datang, perlu adanya upaya untuk menghindari terjadinya over fishing ataupun konflik lainnya. Artinya diperlukan pengelolaan dari berbagai pihak agar menghindari konflik-konflik yang terjadi dan adanya pengembangan yang merujuk kepada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kabupaten Kotabaru merupakan daerah yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah karena wilayahnya yang strategis. Aktifitas penangkapan di Kabupaten Kotabaru tergolong tinggi dikarenakan masyarakatnya yang mayoritas nelayan.
Kata Kunci: fishing ground, kotabaru, pengelolaan dan pengembangan fishing ground.
I. PENDAHULUAN
Pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan secara terpadu memerlukan informasi tentang potensi pembangunan yang dapat dikembangkan di suatu wilayah pesisir dan lautan serta permasalahan yang ada, baik aktual maupun potensial. Pengetahuan ini sangat penting, karena pada dasarnya ditujukan untuk dapat memanfaatkan sumber daya dan jasa jasa lingkungan yang terdapat di wilayah ini secara berkelanjutan dan optimal bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Pemanfaat sumber daya wilayah pesisir dan laut sangat beragam, salah satunya adalah produksi penangkapan ikan. Produksi penangkapan ikan sangan bergantung pada daerah penangkapan (fishing ground). Agar terhindarnya dari permasalahan yang akan datang, perlu adanya upaya untuk menghindari terjadinya over fishing ataupun konflik lainnya. Artinya diperlukan pengelolaan dari berbagai pihak agar menghindari konflik-konflik yang terjadi dan adanya pengembangan yang merujuk kepada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Tujuan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas, sesuai dengan tujuan negara yang dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ‖melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan yang dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, mengindikasikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang menganut welfare state atau konsepsi negara kesejahteraan (Hasni, 2008: 2)
Terkait dengan ketentuan tersebut, pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimilikinya. Keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18.A ayat (2) UndangUndang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Kabupaten Kotabaru sebagai sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia, yang terbentuk melalui Surat Keputusan Manteri Dalam negeri RI No. C 17/15/3 tanggal, 29 Juni 1950 tentang pembentukan wilayah pemerintahan yaitu Kabupaten-kabupaten daerah-daerah Swapraja dalam Provinsi Kalimantan Selatan, dengan luas wilayah 9.442,46 km2. Kabupaten Kotabaru merupakan daerah yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah karena wilayahnya yang strategis. Aktifitas penangkapan di Kabupaten Kotabaru tergolong tinggi dikarenakan masyarakatnya yang mayoritas nelayan.
II. RUMUSAN MASALAH
Dari permasalahan dan fokus
penelitian, dapat disusun suatu rumusan
permasalahan pada penelitian ini, yakni
sebagai berikut: Bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam isu-isu permasalahan dalam pengembangan daerah tangkapan di Kabupaten Kotabaru?
III. METODE PENELITIAN
Pendekatan yang akan digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif karena peneliti bermaksud
memperoleh deskripsi yang mendalam
tentang upaya Pemerintah Kabupaten
Kotabaru dalam pengentasan kemiskinan
masyarakat nelayan di Kecamatan Pulau
Laut Utara. Pendekatan kualitatif merupakan
suatu proses penelitian dan pemahaman
yang berdasarkan pada metodologi yang
menyelidiki suatu fenomena sosial dan
masalah manusia. Pada pendekatan ini,
peneliti membuat suatu gambaran kompleks,
meneliti kata-kata, laporan terinci dari
pandangan responden, dan melakukan studi
pada situasi yang alami.
Penelitian ini termasuk dalam tipe
penelitian deskriptif kualitatif yang
dimaksudkan untuk mempelajari secara
intensif tentang latar belakang masalah
keadaan dan posisi suatu peristiwa yang
sedang berlangsung saat ini, serta interaksi
lingkungan unit sosial tertentu yang bersifat
apa adanya (given). Subjek penelitian dapat
berupa individu, kelompok, institusi atau
masyarakat. Penelitian deskriptif kualitatif
merupakan studi mendalam mengenai unit
sosial tertentu dan hasil penelitian tersebut
memberikan gambaran luas serta mendalam
mengenai unit sosial tertentu. Subjek yang
diteliti relatif terbatas, namun variabelvariabel dan fokus yang diteliti sangat luas
dimensinya.
Penelitian ini dilakukan di
Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten
Kotabaru. Pemilihan lokasi penelitian
didasarkan atas pertimbangan kesesuaian
substansi permasalahan pada penelitian ini
dan juga pertimbangan entry data baik
orang, program, struktur, maupun interaksi
sesuai dengan kebutuhan deskripsi yang
mendalam.
Untuk memperoleh data dan
informasi yang sangat diperlukan bagi
penelitian kualitatif ini, maka di perlukan
adanya informan penelitian. Adapun
informan penelitian ini adalah orang-orang
yang terkait dalam pemberdayaan masyarakat
di Kecamatan Pulau Laut Utara dan juga
pemerhati masalah kemiskinan masyarakat
nelayan di Kecamatan Pulau Laut Utara
Kabupaten Kotabaru, yaitu : Camat Pulau
Laut Utara, Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Kotabaru, Kepala
BAPPEDA Kabupaten Kotabaru, Kepala
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Kotabaru, serta
Tokoh Masyarakat Nelayan Kecamatan
Pulau Laut Utara.
Dalam penelitian kualitatif yang
menjadi instrumen adalah peneliti itu sendiri.
Bagian ini menjelaskan bagaimana peneliti
berperan sebagai instrumen penelitian, selain
itu perlu juga dijelaskan alat bantu apa yang
akan digunakan dalam pengumpulan data.
Dalam penelitian ini alat bantu pengumpulan
data adalah fotografi, dokumen, dan perekam
suara.
Untuk memperoleh data dan
informasi yang diperlukan maka digunakan
teknik pengumpulan data sebagai berikut:
Studi kepustakaan, yaitu teknik
pengumpulan data dengan mempelajari
buku-buku, makalah, peraturan-peraturan,
jurnal penelitian dan bahan-bahan tertulis
lainnya yang berhubungan dengan topik
penelitian. Wawancara mendalam dengan
menggunakan pedoman wawancara yang
dirancang khusus untuk penelitian, sehingga
dapat dicapai tujuan penelitian.
Dokumentasi, perekaman bentuk suatu
informasi baik itu dokumen ataupun catatancatatan terkait dengan permasalahan
penelitian.
Teknik yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif
dengan melalui tiga tahapan yaitu : Reduksi
data, yaitu proses pemilihan, pemusatan
perhatian pada penyederhanaan
pengabstrakan dan transformasi data mentah
atau data kasar yang muncul dalam catatan
tertulis di lapangan. Reduksi data dilakukan
dengan membuat ringkasan,
mengembangkan sistem pengodean,
menelusuri tema, membuat gugus-gugus dan
menulis memo. Penyajian data, yaitu proses
penyusunan informasi yang kompleks dalam
bentuk yang sistematis sehingga menjadi
lebih sederhana dan selektif, serta dapat
dipahami maknanya. Penyajian data
dimaksudkan untuk menentukan pola-pola
bermakna, serta memberikan kemungkinan
adanya penarikan kesimpulan dan
pengambilan tindakan. Setelah data direduksi
peneliti melakukan penyajian data sehingga
data-data mengenai penelitian ini, dapat
terorganisasikan, tersusun dalam pola
hubungan, sehingga semakin mudah
dipahami. Menarik kesimpulan, yaitu analisa
dilakukan secara terus-menerus baik selama
maupun sesudah pengumpulan data guna
menarik kesimpulan yang dapat
menggambarkan suatu pola tentang
peristiwa yang terjadi. Peneliti dapat
membuat kesimpulan yang longgar dan
terbuka yang pada awalnya belum jelas
kemudian meningkat menjadi lebih rinci dan
mengakar dengan kokoh. Kesimpulan akhir
dirumuskan setelah pengumpulan data
terakhir, tergantung pada catatan-catatan
lapangan, pengodean, penyimpanan data dan metode pencarian ulang yang digunakan.
Penarikan kesimpulan dilakukan berdasarkan
matriks-matriks yang dibuat untuk
menemukan pola yang sesuai dengan
penelitian.
3.1. Penentuan Lokasi Sampling
Penentuan titik
sampling dilakukan sebelum turun ke lapangan dengan
menentukan titik sebaran daerah perairan pada peta lokasi Pulau Karajaan.
3.2.
Pengambilan Sampel
3.2.1.
Parameter Kimia
Metode pengambilan
data parameter Kimia yaitu sebagai berikut:
1.
Pengukuran
salinitas di permukaan dilakukan menggunakan handrefractometer. Sebelum melakukan pembacaan terlebih dahulu alat
tersebut dikalibrasi dengan aquades.
2.
Untuk
pH dan DO menggunakan water quality
checker.
3.
Mengambil
sampel air BOD dan COD dengan memasukkan sampel air ke dalam botol sampel
selanjutnya akan dianalisis di laboratorium.
3.2.2. Paremeter Biologi
Untuk metode pengambilan data parameter Biologi yaitu pengambilan sampel
biologi dengan mengambil sampel air kemudian disaring menggunakan planktonet
dan dimasukan ke botol sampel selanjutnya akan di analisis di laboratorium.
3.2.3. Sosial Ekonomi dan
Budaya
Metode pengambilan data parameter social ekonomi dan
budaya yaitu dengan mewawancarai masyarakat sekitar yang berkaitan dengan isi
dari kuisioner yang sebelumnya sudah dibagikan.
3.2.4. Analisis
Strategi dan Kebijakan
Analisis
kebijakan adalah tujuan yang bersifat penandaan (designative) dengan pendekatan
empiris (berdasarkan fakta), bersifat penilaian dengan pendekatan evaluatif dan
bersifat anjuran dengan pendekatan normatif. Untuk mengetahui kebijakan di
Pulau Karajaan diperlukan juga terhadap data analisis wawancara responden untuk
mengetahui apa saja kebijakan yang telah dilakukan pemerintah di desa setempat
dan bahwa sebenarnya permasalahan kebijakan adalah bahwa manusia itu merupakan
makhluk sosial yang akan memerlukan orang lain dalam memenuhi kepentingan dan
kebutuhan hidupnya itu sendiri.
3.3. Analisis Data
3.3.1. Analisis Biofisik
dan Ekoregion
a. Terumbu Karang
Dalam
melakukan analisis biofisik (terumbu karang)
di Pulau Karajaan dilakukan
dengan metode PIT (Point Intercept Transect). Metode PIT merupakan yang sering digunakan
dalam menentukan jenis terumbu karang berdasarkan bentuk pertumbuhan dalam
satuan persen, dan mencatat jumlah biota bentik yang ada sepanjang garis
transek. Jenis
terumbu karang
dicirikan dengan menggunakan kategori lifeform yang memberikan gambaran
deskriptif morfologi komunitas karang. PIT
juga digunakan untuk melakukan memonitor kondisi terumbu karang secara detail
dengan pembuatan garis transek permanen.
Untuk data karang, biota lain, dan substrat
hasil transek (PIT), data dihitung sebagai berikut:
§ Tutupan karang
%
Tutupan Komponen = jumlah tiap kompunen/ 50 (total komponoen) 100%
§ Tutupan Karang Hidup
%
Tutupan karang hidup = 12 / 50 x 100 % = 24 %
Tabel 1. Persentase kondisi terumbu karang
No
|
Kondisi Terumbu Karang
|
Persentase penutupan karang keras hidup (Hard Coral Life Coverage)
|
1
|
Sangat Baik
|
≥ 75%
|
2
|
Baik
|
50% - < 75 %
|
3
|
Sedang/Moderat
|
25%- < 50%
|
4
|
Buruk/Rusak
|
< 25%
|
Hasil pengolahan data, kondisi terumbu karang dan data
sekunder tentang parameter fisika dianalisis dan dibahas secara mendalam dengan
mangacu pada berbagai referensi dan literatur pustaka. Data primer dan sekunder
dari variabel sosial dilakukan analisis dan dibahas secara mendalam terhadap aspek-aspek kependudukan,
pendidikan, mata pencaharian, persepsi dan partisipasi. Sedangkan terkait dengan
kebijakan pengelolaan oleh pemerintah daerah selaku pemegang ortoritas
kekuasaan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, analisa data dilakukan
terhadap penetapan status kawasan konservasi/ lindung, mekanisme/sistem
pengelolaan dan peraturan perundangan yang mengaturnya serta implementasi
kebijakan (pengawasan dan pengendalian).
b.
Ikan Karang
Indeks Keanekaragaman (H’)
Perhitungan Indeks Keanekaragaman (H’) dilakukan dengan menggunakan
formulasi ShannonWiener (Pieolu 1966 dalam Odum 1971), yaitu:
Keterangan :
H’ : Indeks keanekaragaman
Pi : Peluang spesies i dari total individu
S : Jumlah spesies
ni : Jumlah individu spesies ke-1
N : Jumlah total individu spesies
H’ ≤ 2 =
Keanekaragaman rendah
2 < H’ ≤ 3
= Keanekaragaman sedang
H’ > 3 = Keanekaragaman tinggi
Indeks Keseragaman
Untuk menghitung keseragaman
jenis dengan menggunakan rumus Indeks Evennes (Odum, 1971), yaitu :
Keterangan :
e =
Keseragaman jenis
S =
Jumlah spesies
H’ =
Indeks keanekaragaman
H’ max =
ln S
0 < E ≤ 0,5 = Komunitas tertekan
0,5< E ≤ 0,75 =
Komunitas labil
0,75< E ≤ 1,00 =
Komunitas stabil
3.3.2. Analisis Citra
Satelit
Analisis citra satelit untuk mengetahui
luasan dan sebaran ekosistem terumbu karang dengan hasil analisis berupa data polygon. Perhitungan luasan menggunaka software ArcGis 10.5. Data polygon harus dalam sistem UTM. Buka attribute kemudian tambahkan field untuk hitungan luasan.
Kalkulasi geometri menggunakan tool
yang tersedia pada software tersebut.
IV. HASIL
4.1. Isu dan Permasalahan
Isu-isu pengelolaan dan pengembangan fishing ground di Kabupaten
Kotabaru adalah sebagai berikut:
A. Isu-isu Dibidang Sosial dan Budaya
Isu-isu dibidang sosial dan
budaya kawasan wisata bahari Pulau Karajaan adalah sebagai berikut:
1.
Lemahnya keahlian dalam bidang wirausaha dan promosi
2.
Pemberdayaan dan pasrtisipasi masyarakat
B. Isu-isu Dibidang Ekonomi, Sarana dan Prasarana
Isu-isu dibidang ekonomi,
sarana dan prasarana kawasan wisata bahari Pulau Karajaan adalah sebagai
berikut:
1.
Pengembangan sarana dan prasarana sosial,
ekonomi dan Hankam
2.
Pengembangan sosial ekonomi masyarakat
3.
Pengelolaan sumber
daya alam
C. Isu-isu Dibidang Ekologi dan Lingkungan Hidup
Isu-isu dibidang ekologi dan
lingkungan hidup kawasan wisata bahari Pulau Karajaan adalah sebagai berikut:
1.
Degradasi lingkungan dan ekosistem
2.
Ancaman habisnya sumberdaya alam
D.
Isu-isu Dibidang Hukum dan Kelembagaan
Isu-isu
dibidang hukum dan kelembagaan kawasan wisata bahari Pulau Karajaan adalah sebagai berikut:
1.
Ketersediaan Database mengenasi fishing ground
Tabel .2 Analisis SWOT
Identifikasi Faktor
|
Kekuatan (Strength)
|
Kelemahan (Weakness)
|
Internal
Eksternal
|
1. Memiliki sumberdaya keanekaragaman hayati dan biota laut yang memadai.
|
1. Kurangnya sarana dan prasaran penangkapan.
2. Kurangnya perhatian dari pemerintah daerah.
|
Peluang (Opportunities)
|
Strategi SO
|
Strategi WO
|
1. Meningkatnya jumlah hasil tangkapan yang diperoleh.
|
Bertambahnya produksi perikanan di Kabupaten Kotabaru (S1, O1)
|
Meningkatnya hasil produksi tangkapan ikan sehingga fasilitas sarana dan prasarana perlu dikembangkan bersama pemerintah (W1, W2, O1)
|
Ancaman (Threats)
|
Startegi ST
|
Startegi WT
|
1. Menurunnya daya dukung lingkungan akibat kurangnya pemahaman nelayan akan kelestarian lingkungan.
2. Habisnya sumberdaya ikan akibat penangkapan yang berlebih.
|
Kesadaran semua pihak dalam melestarikan sumberdaya alam dan menjaga kestabilan sumberdaya (S1, T1, T2)
|
Perlu adanya monitoring atau pengawasan hasil tangkapan agar tidak ada nya Ghost Fishing (W2, T2)
|
4.2. Kebijakan dan Strategi
Berdasarkan Tabel 2. tentang analisis SWOT maka didapatkan kebijakan dan strategi dalam pengembangan daerah tangkapan :
Isu
|
Permasalahan
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Strategis
|
Arah Kebijakan
|
Target
|
Indikator
|
Sosial dan Budaya
|
Dukungan masyarakat dan
kualitas sumberdaya manusia daerah setempat
|
Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Terealisasinya
peningkatan kapasitas lembaga masyarakat dalam pengelolaan
dan
|
Mengembangkan dan menguatkan lembaga-lembaga
lokal dalam pengelolaan dan
|
Memberikan wewenang yang lebih luas bagi
lembaga lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Jumlah dan kualitas lembaga lokal yang
bergiat dalam pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Jumlah dan kemampuan lembaga yang mengelola
pengelolaan dan
|
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan kawasan wisata dengan pendidikan formal dan non-formal
|
Meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap pemanfaatan
sumberdaya alam dan bisnis
ekowisata, serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat
|
Mengembangkan pola kemitraan antara
pemerintah, LSM dan stakeholder
dalam mengembangkan sektor wisata, sarana dan prasarana penunjang kebutuhan wisata
|
Kemampuan dan kemandirian pengelolaan
partisipatif masyarakat semakin meningkat dalam
|
Peran dan partisipasi masyarakat dalam
mengelola dan
|
|||
Pelestarian adat dan budaya
|
Meningkatkan ketahanan budaya
daerah yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Meningkatkan ketahanan budaya
daerah yang berhubungan dengan pengelolaan dan
|
Menumbuhkembangkan pemanfaatan
kebudayaan dan moral yang bersesuaian dengan pengelolaan adn pengembangan fishing grounddaerah setempat
|
Pengembangan kebudayaan daerah,
menggali sistem nilai budaya lokal yang mendorong etos kerja masyarakat
|
Terlestarikannya budaya
masyarakat setempat yang bersesuaian dengan pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Meningkatnya upaya pelestarian
yang bersesuaian dengan pengelolaan
dan
|
|
Ekonomi, Sarana dan Prasarana
|
Pengembangan sarana dan
prasarana dalam hal sosial dan ekonomi
|
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana
dan prasarana dalam rangka pengembangan kawasan wisata
|
Meningkatnya pelayanan sarana dan prasarana
sosial dan ekonomi
|
Membangun sarana dan prasarana sosial dan
ekonomi sesuai dengan
kebutuhan pengembangan fishing ground
|
Memprioritaskan pembangunan sarana dan
prasarana sosial dan ekonomi kawasan wisata
|
Tahun 2039 kawasan wisata yang dikelola secara
menyeluruh telah terpenuhi sarana dan
prasarana sosial dan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan
|
Rasio jumlah sarana dan prasarana sosial dan
ekonomi yang dibangun sesuai terhadap jumlah penduduk setempat
|
Terpeliharanya sarana dan prasarana sosial dan ekonomi
|
Mengembangkan program pemeliharaan dan
perawatan sarana dan
prasarana sosial dan ekonomi yang telah dibangun dalam pengembangan fishing ground
|
Melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya dalam pemeliharaan
dan perawatan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang telah dibangun pada
kawasan wisata
|
Tahun 2039 seluruh prasarana
yang dibangun dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dengan baik dan
berkelanjutan
|
Tingkat pemanfaatan sarana dan prasarana
meningkat bersesuaian dengan peningkatan pembangunan dan pengembangan fishing ground
|
|||
Pengembangan Trasnsportasi Laut
|
Pengembangan sarana dan prasarana
transportasi laut untuk memenuhi kebutuhan social dan ekonomi masyarakat
dalam pengembangan kawasan wisata
|
Membnagun dan mengembangkan sarana dan prasarana
transportasi laut di kawasan wisata
|
Membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana
transportasi laut dalam pengembangan fishing ground sesuai dengan kebutuhan
|
Memprioritaskan pembangunan
sarana dan prasaran transportasi laut di kawasan wisata
|
Tahun 2039 kawasan wisata telah terpenuhi
sarana dan prasarana transportasi laut sesuai dengan kebutuhan
|
Rasio jumlah sarana dan prasarana
transportasi laut terhadap jumlah wisatawan di kawasan wisata
|
|
Mengembangkan sarana dan prasarana transportasi laut yang
telah ada sesuai dengan kebutuhan pengembangan kawasan wisata
|
Tahun 2039 seluruh sarana dan prasarana
trasnportasi laut telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
|
||||||
Mengembangkan integrasi antar moda darat,
laut dan udara penunjang sector perikanan tangkap
|
Menciptakan konektifitas antara moda
transportasi darat, laut dengan transportasi udara penunjang sector
|
Tahun 2035 seluruh moda transportasi laut
berhubungan dengan transportasi darat dan udara
|
Tingkat aksesibilitas pencapaian WP3K
|
||||
Ekologi dan Lingkungan Hidup
|
Degradasi lingkungan dan
ekosistem
|
Meningkatkan kelestarian habitat dan
ekosistem di sekitar daerah tangkapan
|
Terwujudnya wisata pesisir yang ramah lingkungan
|
Meningkatkan pemantauan dan
pengawasan kegiatan wisata
yang potensial terhadap
pencemaran
|
Mengembangkan pola perizinan
yang ketat bagi nelayan pendatang
|
Semua kegiatan penangkapan yang ada di daerah penangkapan berbasis ramah lingkungan
|
Kegiatan penangkapan berbasis ramah
lingkungan
|
Hukum dan Kelembagaan
|
Integrasi penataan ruang darat
dan laut
|
Mewujudkan penataan ruang di
kawasan wisata dengan
baik yang bersesuaian dengan masyarakat dan stakeholder
|
Terjalinnya kerjasama dengan
masyarakat dan stakeholder setempat
|
Mengembangkan kerjasama dengan
masyarakat dan stakeholder setempat
dalam hal pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Mengoptimalkan peranan pemerintah
dan stakeholder setempat dalam hal
pembangunan dan dan pengembangan fishing ground
|
Berkurangnya konflik
kepentingan antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder setempat hingga tahun 2039
|
Jumlah konflik kepentingan
antara pemerintah, masyarakat dan stakeholder
menurun
|
Meningkatnya partisipasi
masyarkat dan stakeholder dalam
penataan ruang daerah penangkapan
|
Mengoptimalkan peranan LSM dan
lembaga non-formal lainnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir
|
Menjalin kerjasama antara
pemerintah dengan LSM dan lembaga non-formal lainnya dalam memberikan edukasi
kepada masyarakat pesisir
|
Pada tahun 2039 masyarakat
sudah memahami dan terlibat aktif dalam penataan ruang daerah penangkapan
|
Adanya keterlibatan aktif
masyarakat dalam penataan ruang daerah penangkapan
|
|||
Penataan, kesadaran, kepastian,
penegakan dan kedaulatan hukum
|
Meningkatkan kesadaran hukum
kepada masyarakat dan pengembang terhadap aturan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Meningkatnya kesadaran
masyarakat dan pengembang
dalam peningkatan aturan hukum pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Mensosialisasikan kebijakan,
aturan dan ketentuan kepada masyarakat dan pengembangtentang pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Melakukan kerjasama dengan
seluruh stakeholder dalam
mensosialisasikan kebijakan, aturan dan ketentuan pengelolaan dan pengembangan fishing ground kepada masyarakat
dan pengembang
|
Tahun 2039 masyarakat dan
pengembang telah memahami dan menjalankan kebijakan, ketentuan dan aturan
dalam pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Jumlah kebijakan, aturan dan
ketentuan yang telah disosialisasikan serta tingkat pemahaman masyarakat
meningkat
|
|
Memberdayakan peran kelompok
pengawasan masyarakat yang ada dalam membantu penegakan hukum
|
Memberikan intensif dan
penghargaan pada kelompok masyarakat pengawas yang berprestasi dan membentuk
serta meningkatkan peran kelompok masyarakat pengawas
|
Berperannya secara optimal
kelompok masyarakat pengawas
|
Berkurannya jumlah pelanggaran
pemanfaatan sumberdaya
|
||||
Penindakan hukum yang tegas
terhadap segala jenis pelanggaran
|
Tegaknya hukum sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dan pengembangan fishing ground
|
Meningkatnya penambahan jumlah
pelayanan aparat keamanan dan penambahan sarana prasarana penegakan hukum
yang memadai di daerah penangkapan
|
Menambah alokasi anggaran di
sektor hankam
|
Berkurangnya tingkat
pelanggaran dalam pengelolaan daerah penangkapan
|
Tingkat pelanggaran berkurang
|
V. KESIMPULAN
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian pengelolaan dan pengembangan fishing ground di Kabupaten Kotabaru yaitu didapatkannya strategi dan kebijakan yang
sesuai dengan potensi, ancaman, kekuatan dan juga kelemahan Kabupaten Kotabaru dalam pengelolaan dan pengembangan fishing ground.
DAFTAR PUSTAKA
Iberahim. 2013. Upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru Dalam Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Nelayan Di Kecamatan Pulau Laut Utara. FISIP-ULM. Banjarmasin
Dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035.
Bogdan, Robert dan Taylor, Steven J., 1993,
Kualitatif : Dasar-Dasar Penelitian,
(terjemahan) Usaha Nasional, Surabaya
Indonesia.
Moleong, Lexi J., 2000, Metode Penelitian
Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Miles, Matthew B. & A. Michel Huberman,
1992, Analisis Data Kualitatif, UI-Press,
Jakarta.
Komentar
Posting Komentar